MATERI PERAN PEMDA DALAM PILKADA by SICOPAST


PERAN PEMDA DALAM PILKADA

Dalam pelaksanaan Pilkada Pemerintah seharusnya mendukung dan berpartisipasi melalui program-programnya dan anggarannya. namun dalam hal ini bukanlah itu yang menjadi fokus utama, pada pemilihan-pemilihan sebelumnya, meski itu hanya desas-desus yang beredar dimasyarakat, sering kali seorang Pasangan Calaon yang statusnya adalah PETAHANA, sering kali melakukan kecurangan yang berakibat pada tidak demokratinya pemilihan tersebut.



terlepas dari kepentingan untuk menang, sering kali Petahana melakukan intrepensi terhadapa kepala-kepala intansi yang ada di wilayahnya, terlebih wilayah kabupaten/kota sangan kecil, tidak menutup kemungkinan semua jajaran dibawahnya dia kenal, lebih parahnya lagi, efek yang diterima seorang kepala intansi atau seorang ASN yang ketahuan tidak mendukung calon petahan bukan saja kepada dirinya sendiri, terkadang sering keluarga dekatnya yang justru menjadi korban.

dalam kasus yang saya lihat di sebuah daerah, bahkan lebih menggelitik lagi, bagaimana seorang ASN di pindah tugaskan ke daerah terpencil yang sangan jauh dari tempat tinggal dia menetap saat itu, hanya karena Abang iparnya menjadi lawan politik dari petahana tersebut.

memang benar Bawaslu telah menekankan Laranag Mutasi oleh Kepala daerah yakni berdasarkan Netralitas ASN pada pilkada diatur Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota. Pada pasal 71 Ayat 2 UU itu berbunyi “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

Namun yang sering terjadi adalah, ancaman demi ancaman yang diterima oleh ASN akan hal Mutasi jika Petahan itu terpilih kembali, dan benar tidak akan ada mutasi sebelum Pilkada dilaksanan, namun naasnya ketakutan  ketakutan yang muncul atas dasar ancaman tersebut membuat ASN tidak netral dalam Pilkada.

pada kasus lain juga terjadi dimana sasaran selanjutnya bukanlah ASN, tetap PENYELENGGARA PEMILU baik KPU atau BAWASLU, dimana anggaran untuk pelaksanaan PILKADA adalan NPHD daerah itu sendiri, sudah kita ketahui NPHD adalah hak dari pemerintah daerah, tidak menutup kemungkinan akan adanya lobi-lobi politik dalam penetapnya.

nah hal ini lah yang akan sangat menguntungkan petahana dalam pertarungan Pilkada, dan hasinya menurut pandangan saya istilah DEMOKRASI hanya tinggal istilah.

berikut saya lampirkan Meteri Power Poin tentang peran Pemda dalam Pilkada

Komentar

Postingan populer dari blog ini

LOGO STIT-PL GUNUNG TUA