Putusan MK Soal UU Pilkada

Putusan MK Soal UU Pilkada


Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (29/1/2020) telah memutuskan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota melalui putusan nomor 48/PUU-XVII/2019, 

“Dengan adanya putusan itu berarti lebih terang posisi Bawaslu dalam melaksanakan pengawasan atau tugas dan fungsinya, baik pengawasan, pencegahan, dan penindakan untuk melaksanakan pilkada 2020, karena ini menjadikan terang bagi bawaslu, bahwa dalam menjalankan tugas nanti itu tidak ada pertanyaan lagi, apakah bawaslu punya kewenangan berdasarkan uu 10 nomor tahun 2016 atau tidak. Berdasarkan putusan mk itu, bawaslu punya wewenang”

Masyarakat diharapkan tidak hawatir kepada Bawaslu akan tugas dan fungsi Bawaslu Kabupaten/Kota karena putusan MK bersifat final dan mengikat.

Berikut Salinan Putusan MK nomor 48/PUU-XVII/2019 File Putusan MKRI 6743.pdf

Komentar

Postingan populer dari blog ini

LOGO STIT-PL GUNUNG TUA