PEMILIHAN KEPALA DAERAH DENGAN 1 (SATU) PASANGAN CALON by SIKOPAST
PEMILIHAN KEPALA DAERAH DENGAN 1 (SATU) PASANGAN CALON
Dalam UU Nomor 10/2016 dijelaskan bahwa pemilihan yang diikuti dengan pasangan calon tunggal dilaksanakan dengan menggunakan surat suara yang memuat foto pasangan calon dengan kolom kosong yang tidak bergambar. Pemberian suara dilakukan dengan cara mencoblos.
Pemilihan Kepala Daerah dengan satu Pasangan Calon atau lebih populer ditengah–tengah masyarakat dengan sebutan Pasangan Calon (Paslon) Tunggal baru dikenal sejak Pilkada Serentak Tahun 2015, yang terjadi di tiga daerah, yaitu Kabupaten Blitar, Kabupaten Tasikmalaya dan Kabupaten Timor Tengah Utara.
Dalam UU Nomor 10/2016 dijelaskan bahwa pemilihan yang diikuti dengan pasangan calon tunggal dilaksanakan dengan menggunakan surat suara yang memuat foto pasangan calon dengan kolom kosong yang tidak bergambar. Pemberian suara dilakukan dengan cara mencoblos.
Pasangan calon tunggal ditetapkan sebagai calon terpilih apabila memperoleh lebih dari 50% dari suara sah. Jika perolehan suara pasangan calon tunggal kurang dari 50% plus 1, maka pilkada diulang kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan.
Calon tunggal yang kalah boleh mencalonkan diri lagi pada pilkada berikutnya. Lalu, bagaimana pengaturan hak publik untuk meng-kampanye-kan kotak kosong? Kalau pertanyaannya demikian, maka untuk menjawab pertanyaan tersebur, admin Sikopast akan membagikan Slide Powerpoin terkair Pemilihan Kepala Daerah dengan 1 (satu) Pasangan Calon.
Komentar
Posting Komentar
Berikan Komentar Membangun