PRINSIP-PRINSIP PENANGANAN PELANGGARAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH

Pengawasan Pemilu adalah kegiatan mengamati, mengkaji, memeriksa, dan menilai proses penyelenggaraan Pemilu sesuai peraturan perundang-undangan. Karena hal tersebut adalah tugas utama Bawaslu dalam bekerja sesuai dengan namanya Badan Pengawas Pemilihan Umum.



adapun yang dimaksud Pencegahan Pelanggaran adalah tindakan, langkah-langkah, upaya mencegah secara dini terhadap potensi pelanggaran yang mengganggu integritas proses dan hasil pemilu. upaya ini sangat perlu dilakukan karena proses penindakan yang dilakukan Bawaslu terhada sebuah permasalahan dalam pemilihan adalah permasalahan yang sering terjadi akibat dari kurang pemahaman masyarakat tetang peraturan-peraturan dalam pemilihan tersebut.

namun jika proses pencegahan telah dilakukan, tetapi masih saja ada pelanggaran yang terjadi maka langkah yang dilakukan Bawaslu adalah penindakan. Penindakan adalah serangkaian proses Penanganan pelanggaran yang meliputi temuan, penerimaan laporan, pengumpulan alat bukti, klarifikasi, pengkajian, dan/atau pemberian rekomendasi, serta penerusan hasil kajian atas temuan/laporan kepada instansi yang berwenang untuk ditindaklanjuti. Adapun jenis pelanggaran pemilu yakni :
  1. Pelanggaran Pidana Pemilihan adalah pelanggaran yang meliputi unsur kejahatan maupun unsur pelanggaran, yang harus dipertanggungjawabkan oleh orang yang melakukan perbuatan yang melanggar nilai ketertiban masyarakat tersebut, adapun bentuk-bentuk pelanggaran tersebut telah di tetapkan dalam undang-undang yang berlaku.
  2. Pelanggaran administrasi Pemilihan adalah pelanggaran yang meliputi tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilihan dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan di luar tindak pidana Pemilihan dan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilihan.
  3. Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan adalah satu kesatuan landasan norma moral, etis dan filosofis yang menjadi pedoman bagi perilaku penyelenggara pemilihan umum yang diwajibkan, dilarang, patut atau tidak patut dilakukan dalam semua tindakan dan ucapan

Untuk penjelasan yang lebih dalam, sobat bisa download file dibawah ini, semoga bermanfaat..!!!

Komentar

Postingan populer dari blog ini

LOGO STIT-PL GUNUNG TUA