Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Padang Lawas (STIT-PL) Gunungtua STIT-PL Gunungtua adalah lembaga pendidikan tinggi yang bertempat di Kelurahan Gunungtua, Kecamatan Padang Bolak Kabupaten Padang Lawas Utara Provinsi Sumatera Utara. Pada tahun 2016 Perguruan Tinggi STIT-PL Gunung tua telah mendapatkan A kreditasi B berdasarkan hasil penilaian tim assesor BAN PT melalui Surat Keputusan Badan Akreditasi Nasional (BAN) Perguruan Tinggi nomor 1262/SK/BAN-PT/Akred/S/XII/2015 untuk Program Studi S-1 Pendidikan Agama Islam (PAI). Sobat SikoPast, selain kelas formal yang pastinya sudah menjadi fokus utama dalam proses pendidikan, STIT-PL Gunung tua juga sering melakukan Pelatihan-pelatihan kepemimpinan kepada mahasiswanya, baik itu melalui pelatihan pengkaderan BEM dan Organisasi Kemahasiswaan maupun dari seminar-seminar pendidikan yang sudah sering dilaksanakan dengan menghadirkan nasumber yang telah memiliki pengalaman dan kemampuan dalam s...
PUTUSAN PENYELESAIAN SENGKETA PROSES PEMILIHAN SIKOPAST - Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 akan dilaksanakan pada tanggal 23 September 2020, sebelum sampai pada tahapan putungsura, pastinya akan ditemukan banyak kendala dalam tahapan-tahapan sebelumnya, baik dalam tahapan pencalonan, kampanye, penyempurnaan DPT dll. akan ditemukan banyak permasalahan baik yang bersifat Pelanggaran Pemiluhan atau Sengketa Proses Pemilihan. Dalam hal penyelesaian sengketa proses pemilihan adalah menjadi tugas dari Bawaslu baik di tingkat Provinsi atau Kabupaten/Kota. penyelasian sengketa didahului oleh proses musyawarah antar pihak bersengketa yang di mediasi oleh Bawaslu. jika dalam proses Musyawarah tidak menemui kesepakatan antar pihak yang bersengketa, maka selanjutnya Bawaslu akan melakukan proses persidangan yang disebut Sidang Adjudikasi. Baca Juga MATERI PARTISIPASI PEMUDA DALAM PILKADA POWER POIN POTENSI MASALAH PELAKSANAAN TAHAPAN PENCALONAN PADA PILKADA SERENTAK...
TEKNIS PENYELESAIAN PELANGGARAN ADMINISTRATIF PEMILIHAN UMUM Dalam pelaksanaan pemilihan umum tidak akan pernah terlepas dari oknum-oknum yang akan melakukan kesalahan baik yang dilakukan secara sengaja atau tidak, kesalahan tersebut akan diartikan sebagai pelanggaran dalam pemilihan umum sesuai undang-undang yang berlaku, dalam pemilihan umum ada beberapa pelanggaran di klasifikasikan dalam beberapa jenis yakni Pidana Pemilu, Adminitratif, Kode Etik dan Pelanggaran Hukum Lainnya. Pelanggaran Pidana Pemilu terdapat prosedur penyelesaian yang telah diatur dalam Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 yang mana penanganannya akan di laksanakan dalam suatu kelompok kerja yang dibentuk oleh Bawaslu melalui Perbawaslu Nomor 31 Tahun 2019 yang disebut Sentra Gakkumdu. Baca Juga Peran Ormas dalam Pilkada POTENSI MASALAH PELAKSANAAN TAHAPAN PENCALONAN PADA PILKADA SERENTAK PERAN TOKOH AGAMA DALAM PEMILIHAN sedangkan untuk Pelanggaran Administratif Pemilu adalah menjadi kewenangan ...
Komentar
Posting Komentar
Berikan Komentar Membangun