Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Padang Lawas (STIT-PL) Gunungtua STIT-PL Gunungtua adalah lembaga pendidikan tinggi yang bertempat di Kelurahan Gunungtua, Kecamatan Padang Bolak Kabupaten Padang Lawas Utara Provinsi Sumatera Utara. Pada tahun 2016 Perguruan Tinggi STIT-PL Gunung tua telah mendapatkan A kreditasi B berdasarkan hasil penilaian tim assesor BAN PT melalui Surat Keputusan Badan Akreditasi Nasional (BAN) Perguruan Tinggi nomor 1262/SK/BAN-PT/Akred/S/XII/2015 untuk Program Studi S-1 Pendidikan Agama Islam (PAI). Sobat SikoPast, selain kelas formal yang pastinya sudah menjadi fokus utama dalam proses pendidikan, STIT-PL Gunung tua juga sering melakukan Pelatihan-pelatihan kepemimpinan kepada mahasiswanya, baik itu melalui pelatihan pengkaderan BEM dan Organisasi Kemahasiswaan maupun dari seminar-seminar pendidikan yang sudah sering dilaksanakan dengan menghadirkan nasumber yang telah memiliki pengalaman dan kemampuan dalam s...
Kampanye adalah sebuah tindakan dan usaha yang bertujuan mendapatkan pencapaian dukungan, usaha kampanye bisa dilakukan oleh peorangan atau sekelompok orang yang terorganisir untuk melakukan pencapaian suatu proses pengambilan keputusan di dalam suatu Kelompok kampanye biasa juga dilakukan guna memengaruhi, penghambatan, pembelokan pecapaian. Dalam sistem politik demokrasi , kampanye politis berdaya mengacu pada kampanye elektoral pencapaian dukungan, di mana wakil terpilih atau referenda diputuskan. Kampanye politis tindakan politik berupaya meliputi usaha terorganisir untuk mengubah kebijakan di dalam suatu institusi. bagi yang membutuhkan silahkan download..!!! >>>DOWNLOAD<<< Baca Juga PENANGANAN TINDAK PIDANA PEMILU PADA GAKKUMDU BAWASLU DALAM MENGAWASI KONTEN UJARAN KEBENCIAN PENGERTIAN SIFAT DAN KARAKTER HUKUM ISLAM by SIKOPAST
PUTUSAN PENYELESAIAN SENGKETA PROSES PEMILIHAN SIKOPAST - Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 akan dilaksanakan pada tanggal 23 September 2020, sebelum sampai pada tahapan putungsura, pastinya akan ditemukan banyak kendala dalam tahapan-tahapan sebelumnya, baik dalam tahapan pencalonan, kampanye, penyempurnaan DPT dll. akan ditemukan banyak permasalahan baik yang bersifat Pelanggaran Pemiluhan atau Sengketa Proses Pemilihan. Dalam hal penyelesaian sengketa proses pemilihan adalah menjadi tugas dari Bawaslu baik di tingkat Provinsi atau Kabupaten/Kota. penyelasian sengketa didahului oleh proses musyawarah antar pihak bersengketa yang di mediasi oleh Bawaslu. jika dalam proses Musyawarah tidak menemui kesepakatan antar pihak yang bersengketa, maka selanjutnya Bawaslu akan melakukan proses persidangan yang disebut Sidang Adjudikasi. Baca Juga MATERI PARTISIPASI PEMUDA DALAM PILKADA POWER POIN POTENSI MASALAH PELAKSANAAN TAHAPAN PENCALONAN PADA PILKADA SERENTAK...
Komentar
Posting Komentar
Berikan Komentar Membangun