TEKNIS PENYELESAIAN PELANGGARAN ADMINISTRATIF PEMILIHAN UMUM by SIKOPAST

TEKNIS PENYELESAIAN PELANGGARAN ADMINISTRATIF PEMILIHAN UMUM

Dalam pelaksanaan pemilihan umum tidak akan pernah terlepas dari oknum-oknum yang akan melakukan kesalahan baik yang dilakukan secara sengaja atau tidak, kesalahan tersebut akan diartikan sebagai pelanggaran dalam pemilihan umum sesuai undang-undang yang berlaku, dalam pemilihan umum ada beberapa pelanggaran di klasifikasikan dalam beberapa jenis yakni Pidana Pemilu, Adminitratif, Kode Etik dan Pelanggaran Hukum Lainnya.

Pelanggaran Pidana Pemilu terdapat prosedur penyelesaian yang telah diatur dalam Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 yang mana penanganannya akan di laksanakan dalam suatu kelompok kerja yang dibentuk oleh Bawaslu melalui Perbawaslu Nomor 31 Tahun 2019 yang disebut Sentra Gakkumdu.
sedangkan untuk Pelanggaran Administratif Pemilu adalah menjadi kewenangan penuh dari Bawaslu/Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota yang diatur dalam Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2018 untuk melakukan penyelesaiannya, dan dalam penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu Bawaslu akan melakukan beberapa sidang baik dari sidang pendahuluan, sidang pemeriksaan dan sidang pembacaan putusan, adapun teknis penyelesainnya akan Sikopast jelaskan dalam Slide Powerpoin berikut, Silakan di Download..!!


Semoga Bermanfaat..!!!

Komentar

Postingan populer dari blog ini

LOGO STIT-PL GUNUNG TUA