PUTUSAN PENYELESAIAN SENGKETA PROSES PEMILIHAN SIKOPAST - Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 akan dilaksanakan pada tanggal 23 September 2020, sebelum sampai pada tahapan putungsura, pastinya akan ditemukan banyak kendala dalam tahapan-tahapan sebelumnya, baik dalam tahapan pencalonan, kampanye, penyempurnaan DPT dll. akan ditemukan banyak permasalahan baik yang bersifat Pelanggaran Pemiluhan atau Sengketa Proses Pemilihan. Dalam hal penyelesaian sengketa proses pemilihan adalah menjadi tugas dari Bawaslu baik di tingkat Provinsi atau Kabupaten/Kota. penyelasian sengketa didahului oleh proses musyawarah antar pihak bersengketa yang di mediasi oleh Bawaslu. jika dalam proses Musyawarah tidak menemui kesepakatan antar pihak yang bersengketa, maka selanjutnya Bawaslu akan melakukan proses persidangan yang disebut Sidang Adjudikasi. Baca Juga MATERI PARTISIPASI PEMUDA DALAM PILKADA POWER POIN POTENSI MASALAH PELAKSANAAN TAHAPAN PENCALONAN PADA PILKADA SERENTAK...
Komentar
Posting Komentar
Berikan Komentar Membangun