PENYELESAIAN PELANGGARAN ADMINISTRASI CEPAT PEMILU by SIKOPAST
PENYELESAIAN PELANGGARAN ADMINISTRASI CEPAT PEMILU DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2019, Bawaslu sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Pasal 101 huruf a angka 1 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum diberikan tugas dalam melakukan Penindakan diwilayah Kabupaten dalam Pelanggaran Pemilu. Sehingga berdasarkan tugas tersebut, Bawaslu Kabupaten memiliki wewenang dalam menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang menangatur mengenai Pemilu, sebagaimana Pasal 102 huruf a Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dalam Pelaksaaan penindakan Pelanggaran, Pelanggaran terhadap penyelenggaraan Pemilihan Umum sendiri dibagi atas :
- Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
- Tindak Pidana Pemilu;
- Pelanggaran Administrasi;
- Pelangaran Peraturan Perundang-undangan lainnya;
Maka untuk itu, didalam tulisan ini mefokuskan pembahasan dalam pelaksanaan Penyelsaian dugaan Pelanggaran Administrasi yang dilakukan dengan Proses Cepat dengan pembahasan permasalahan sebagai berikut:
- Bagaimana mekanisme penyelesian dugaan Pelanggaran Adminstrasi Cepat?
- Apakah Penyelesaian Pelanggaran Administrasi yang dilakukan dengan Proses Cepat dapat menciptakan keadilan penyelenggaraan Pemilihan Umum?
Pelanggaran Administrasi Cepat Pemilu
Pelaksanaan Pemilihan Umum merupakan salah satu perwujudan dari pelaksanaan demokrasi yang dilakukan untuk memilih pemimpin dan wakil-wakil daerah dalam menjalankan pemerintahan. Sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Pasal 22E Ayat (5) Undang-undang Dasar 1945 bahwasanya pelaksanaan dilakukan oleh Lembaga Komisi Pemilihan Umum.
Tentunya untuk menghindari penyalahgunaan kekuasan yang dilakukan oleh penyelenggara Pemiihan Umum maka perlukan suatu pengawasan yang dilakukan untuk menciptakan demokrasi yang sesungguhnya didalam masyarakat. Proses demokrasi hanya bisa berlangsung bilamana kontrol sosial berfungsi dengan baik . Kontrol sosial yang dimaksud dalam hal ini adalah pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat, peserta pemilu maupun badan pengawas yang diberikan wewenang oleh Undang-undang.
Lord Acton mengatakan bahwa setiap kekuasaan sekecil apapun cenderung untuk disalahgunakan.
Baca Juga
Oleh sebab itu, dengan adanya kewenangan bertindak dalam tindakan dalam pelaksanaan administrasi dalam penyelenggaraan pemilu yang diberikan oleh Undang-undang, memungkinkan menimbulkan kerugian bagi peserta pemilu. maka sudah sewajarnya bila diadakan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemilu, sehingga dapat memberikan jaminan agar jangan sampai menjurus kearah diktator tanpa batas, yang berarti pula ada suatu sistem perlindungan bagi yang diperintah.
Disisi lain diperlukan pula perlindungan terhadap penyelenggara pemilu itu sendiri agar sikap tindakannya baik dan benar menurut hukum, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis. Hal ini berarti memberikan perlindungan kepada penyelenggara dari perbuatan melanggar hukum
Dalam Pemilu tahun 2004, pengawasan terhadap Pelanggaran Administrasi sangat tidak memiliki kejelasan terhadap lembaga yang memiliki kewenangan dalam menindaklanjuti pelanggaran tersebut.
Sehingga sering sekali pada saat dihadapkan dengan kasus pelanggaran
administrasi kepemiluan, mengakibatkan munculnya tumpang tindih tindakan
terhadap pelanggaran administrasi pemilu tersebut. Pada pelaksanaan Pemilu
tahun 1999 dan 2004 pelanggaran Administrasi pemilu tersebut ditindak lanjuti
oleh KPU, sedangkan untuk pengawas pemilu sendiri hanya untuk mengawasi dan
meneruskan laporan pelanggaran kepada KPU/KPUD.
Pengawasan dilakukan bertujuan untuk
memperhatikan beberapa ketentuan hukum baik yang tercantum dalam hukum
tatanegara seperti tentang kewenangan kenegaraan dan badan adminsitrasi negara
dan tentang tujuan dibentuknya suatu untang-undang, maupun yang tercantum dalam
hukum adminstrasi negara tentang tata cara prosedur administrasi tentang
pembuatan suatu ketetapan.
Pasal 460 ayat (1) Undang-undang nomor 7 tahun
2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan “Pelanggaran administrasi pemilu
meliputi pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanismen yang
berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan
Penyelenggaraan Pemilu”. Namun disebutkan juga pada ayat (2) “pelanggaran
adminsitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk tindak pidana
Pemilu dan pelanggaran kode etik”. Didalam Pasal 1 angka 28 Peraturan Badan
Pengawas Pemilu Nomor 8 tahun 2018 tentang penyelesaian pelanggaran
administratif pemilihan umum menyatakan “Pelanggaran Administratif Pemilu
adalah perbuatan atau tindakan yang melanggar tata cara, prosedur,
atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap
tahapan penyelenggaraan Pemilu”.
Didalam Pasal 19 Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 8 tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Adminstrasi
Pemilihan Umumdisebutkan “Objek Pelanggaran Administratif Pemilu berupa
perbuatanatau tindakan yang melanggar tata cara, prosedur, ataumekanisme yang berkaitan
dengan administrasi pelaksanaanPemilu dalam setiap tahapan Penyelenggaraan
Pemilu”. Maka didalam pelanggaran Administrasi Pemilu harus dilihat apakah suatu
tindakan yang diambil oleh Penyelenggaran Pemilu telah memenuhi tata cara,
prosedur atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilu. Sementara
yang menjadi Pihak terlapor dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu yaitu calon
anggota DPR, calon anggota DPD, calon anggota DPRD Provinsi, calon anggota DPRD
Kabupaten/Kota, Pasangan Calon, tim kampanye, dan/atau penyelengara Pemilu.
Maka dengan demikian dapat disimpulkan,
Pelangaran administrasi pemilu adalah perbuatan atau tindakan yang dilakukan
oleh calon anggota DPR, calon anggota DPD, calon anggota DPRD Provinsi, calon
anggota DPRD Kabupaten/Kota, Pasangan Calon, tim kampanye, dan/atau
penyelengara Pemilu yang melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme yang
berkaitan dengan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan
penyelenggaraan Pemilu namun tidak termasuk tindak pidana dan pelanggaran kode
etik.
Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu sendiri dapat diselesaikan dengan Acara
Cepat, hal ini sebagaimana diatur pada pasal 58
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 tahun 2018 tentang
Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum. Pemeriksaan Adminsitrasi cepat
dapat dilakukan beberapa saat setelah terjadinya pelanggaran dan sesegara
mungkin dilakukan penyelesaian pelanggaran administratif melaluihukum acara
cepat. Didalam ketentuan Pasal 58 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 8 tahun 2018 ditentukan adalah paling lambat 2 (dua) hari sejak
laporan diterima. Selain itu, Penyelesaian Pelanggaran juga dapat dilakukan di
tempat kejadian dengan memperimbangkan kelayakan dan keamanan.
Perbedaan antara penyelesaian pelanggaran
administrasi pemilu dengan acara cepat dengan penyelesaian dengan Acara biasa
tentunya terletak mekanisme penyelesaian pelanggaran administrasi pemilunya. Pelanggaran
Administrasi dengan cara biasa adanya persiapan sebelum sidang pemeriksaan, meliputi
penyampaian peristiwa pelanggaran, persiapan pelapor untuk menyiapkan identitas
diri, dan bukti-bukti, dan membuat laporan dugaan pelanggaran kepadabadan
pengawas pemilu sesuai dengan tingkatan, kemudian pada tahapan pemeriksaan persidangan, berkaitan
dengan struktur persidangan seperti majelis pemeriksa dan tenagapembantu
persidangan, pemeriksaan pendahuluan termasuk pemeriksaan keabsahan pelapor
dan laporannya, bukti-bukti pendukung hingga kepembacaan putusan, dan kemudian tahapan
paska-putusan adalah bagian dari mekanisme yang berisi koreksi pelapor, tindak
lanjut putusan oleh Komisi Pemilihan Umumatau lembaga lain, serta upaya hukum
lain yang dimungkinkan. Sedangkan pada penyelesaian pelanggaran administrasi
pemilu dengan cara cepat, diselesaikan dengan sesegera mungkin, dan hanya
diberikan waktu selama 2 (dua) hari sejak Bawaslu menerima Laporan terkait
dugaan pelanggaran administrasi pemilu serta jika dimungkinkan dapat
diselesaian ditempat kejadian
pelanggaran.
Pada dasarnya penyelesaian pelanggaran
administrasi secara cepat dilakukan penyelesaian diberikan waktu selama 2 (dua)
hari sejak Bawaslu menerima Laporan terkait dugaan pelanggaran administrasi
pemilu. Selain itu penyelesaian administrasi secara cepat jika dimungkinkan
dapat diselesaian ditempat kejadian
pelanggaran. Pelanggaran administrasi pemilu dikaitkan dengan penyelenggaraan
penyelenggaraan pemilu, maka penyelenggaraan pemilu seharusnya dilaksanakan
dengan didasarkan kepada undang-undang
dan memberikan jaminan terhadap hak-hak peserta pemilu. Diterapkan
pelanggaran administrasi pemilu merupakan sebagai reaksi atas ketidakpatuhan
terhadap ketentuan-ketentuan yang terdapat pada ketetapan yang diterbitkan,
sehingga jika dalam Konteks kepemiluan sanksi administrasi tersebut diberikan
merupakan sebagai akibat atas ketidakpatuhan penyelenggara pemilu.
demikian, semoga bermanfaat...!!!
Komentar
Posting Komentar
Berikan Komentar Membangun