PENYELESAIAN PELANGGARAN ADMINISTRASI CEPAT PEMILU by SIKOPAST

PENYELESAIAN PELANGGARAN ADMINISTRASI CEPAT PEMILU DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019

Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2019, Bawaslu sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Pasal 101 huruf a angka 1 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum diberikan tugas dalam melakukan Penindakan diwilayah Kabupaten dalam Pelanggaran Pemilu. Sehingga berdasarkan tugas tersebut, Bawaslu Kabupaten memiliki wewenang dalam menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang menangatur mengenai Pemilu, sebagaimana Pasal 102 huruf a Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 

Dalam Pelaksaaan penindakan Pelanggaran, Pelanggaran terhadap penyelenggaraan Pemilihan Umum sendiri dibagi atas : 
  1. Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 
  2. Tindak Pidana Pemilu; 
  3. Pelanggaran Administrasi; 
  4. Pelangaran Peraturan Perundang-undangan lainnya; 


Maka untuk itu, didalam tulisan ini mefokuskan pembahasan dalam pelaksanaan Penyelsaian dugaan Pelanggaran Administrasi yang dilakukan dengan Proses Cepat dengan pembahasan permasalahan sebagai berikut: 
  1. Bagaimana mekanisme penyelesian dugaan Pelanggaran Adminstrasi Cepat? 
  2. Apakah Penyelesaian Pelanggaran Administrasi yang dilakukan dengan Proses Cepat dapat menciptakan keadilan penyelenggaraan Pemilihan Umum? 



Pelanggaran Administrasi Cepat Pemilu 

Pelaksanaan Pemilihan Umum merupakan salah satu perwujudan dari pelaksanaan demokrasi yang dilakukan untuk memilih pemimpin dan wakil-wakil daerah dalam menjalankan pemerintahan. Sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Pasal 22E Ayat (5) Undang-undang Dasar 1945 bahwasanya pelaksanaan dilakukan oleh Lembaga Komisi Pemilihan Umum. 

Tentunya untuk menghindari penyalahgunaan kekuasan yang dilakukan oleh penyelenggara Pemiihan Umum maka perlukan suatu pengawasan yang dilakukan untuk menciptakan demokrasi yang sesungguhnya didalam masyarakat. Proses demokrasi hanya bisa berlangsung bilamana kontrol sosial berfungsi dengan baik . Kontrol sosial yang dimaksud dalam hal ini adalah pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat, peserta pemilu maupun badan pengawas yang diberikan wewenang oleh Undang-undang. Lord Acton mengatakan bahwa setiap kekuasaan sekecil apapun cenderung untuk disalahgunakan. 

Oleh sebab itu, dengan adanya kewenangan bertindak dalam tindakan dalam pelaksanaan administrasi dalam penyelenggaraan pemilu yang diberikan oleh Undang-undang, memungkinkan menimbulkan kerugian bagi peserta pemilu. maka sudah sewajarnya bila diadakan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemilu, sehingga dapat memberikan jaminan agar jangan sampai menjurus kearah diktator tanpa batas, yang berarti pula ada suatu sistem perlindungan bagi yang diperintah. 

Disisi lain diperlukan pula perlindungan terhadap penyelenggara pemilu itu sendiri agar sikap tindakannya baik dan benar menurut hukum, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis. Hal ini berarti memberikan perlindungan kepada penyelenggara dari perbuatan melanggar hukum Dalam Pemilu tahun 2004, pengawasan terhadap Pelanggaran Administrasi sangat tidak memiliki kejelasan terhadap lembaga yang memiliki kewenangan dalam menindaklanjuti pelanggaran tersebut. 

Sehingga sering sekali pada saat dihadapkan dengan kasus pelanggaran administrasi kepemiluan, mengakibatkan munculnya tumpang tindih tindakan terhadap pelanggaran administrasi pemilu tersebut. Pada pelaksanaan Pemilu tahun 1999 dan 2004 pelanggaran Administrasi pemilu tersebut ditindak lanjuti oleh KPU, sedangkan untuk pengawas pemilu sendiri hanya untuk mengawasi dan meneruskan laporan pelanggaran kepada KPU/KPUD.

Pengawasan dilakukan bertujuan untuk memperhatikan beberapa ketentuan hukum baik yang tercantum dalam hukum tatanegara seperti tentang kewenangan kenegaraan dan badan adminsitrasi negara dan tentang tujuan dibentuknya suatu untang-undang, maupun yang tercantum dalam hukum adminstrasi negara tentang tata cara prosedur administrasi tentang pembuatan suatu ketetapan.

Pasal 460 ayat (1) Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan “Pelanggaran administrasi pemilu meliputi pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanismen yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu”. Namun disebutkan juga pada ayat (2) “pelanggaran adminsitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk tindak pidana Pemilu dan pelanggaran kode etik”. Didalam Pasal 1 angka 28 Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 8 tahun 2018 tentang penyelesaian pelanggaran administratif pemilihan umum menyatakan “Pelanggaran Administratif Pemilu adalah perbuatan atau tindakan yang melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu”.

Didalam Pasal 19 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Adminstrasi Pemilihan Umumdisebutkan “Objek Pelanggaran Administratif Pemilu berupa perbuatanatau tindakan yang melanggar tata cara, prosedur, ataumekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaanPemilu dalam setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu”. Maka didalam pelanggaran Administrasi Pemilu harus dilihat apakah suatu tindakan yang diambil oleh Penyelenggaran Pemilu telah memenuhi tata cara, prosedur atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilu. Sementara yang menjadi Pihak terlapor dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu yaitu calon anggota DPR, calon anggota DPD, calon anggota DPRD Provinsi, calon anggota DPRD Kabupaten/Kota, Pasangan Calon, tim kampanye, dan/atau penyelengara Pemilu.

Maka dengan demikian dapat disimpulkan, Pelangaran administrasi pemilu adalah perbuatan atau tindakan yang dilakukan oleh calon anggota DPR, calon anggota DPD, calon anggota DPRD Provinsi, calon anggota DPRD Kabupaten/Kota, Pasangan Calon, tim kampanye, dan/atau penyelengara Pemilu yang melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu namun tidak termasuk tindak pidana dan pelanggaran kode etik.

Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu sendiri dapat diselesaikan dengan Acara Cepat, hal ini sebagaimana diatur pada pasal 58  Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum. Pemeriksaan Adminsitrasi cepat dapat dilakukan beberapa saat setelah terjadinya pelanggaran dan sesegara mungkin dilakukan penyelesaian pelanggaran administratif melaluihukum acara cepat. Didalam ketentuan Pasal 58 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 tahun 2018 ditentukan adalah paling lambat 2 (dua) hari sejak laporan diterima. Selain itu, Penyelesaian Pelanggaran juga dapat dilakukan di tempat kejadian dengan memperimbangkan kelayakan dan keamanan.

Perbedaan antara penyelesaian pelanggaran administrasi pemilu dengan acara cepat dengan penyelesaian dengan Acara biasa tentunya terletak mekanisme penyelesaian pelanggaran administrasi pemilunya. Pelanggaran Administrasi dengan cara biasa adanya persiapan sebelum sidang pemeriksaan, meliputi penyampaian peristiwa pelanggaran, persiapan pelapor untuk menyiapkan identitas diri, dan bukti-bukti, dan membuat laporan dugaan pelanggaran kepadabadan pengawas pemilu sesuai dengan tingkatan, kemudian pada tahapan pemeriksaan persidangan, berkaitan dengan struktur persidangan seperti majelis pemeriksa dan tenagapembantu persidangan, pemeriksaan pendahuluan termasuk pemeriksaan keabsahan pelapor dan laporannya, bukti-bukti pendukung hingga kepembacaan putusan, dan kemudian tahapan paska-putusan adalah bagian dari mekanisme yang berisi koreksi pelapor, tindak lanjut putusan oleh Komisi Pemilihan Umumatau lembaga lain, serta upaya hukum lain yang dimungkinkan. Sedangkan pada penyelesaian pelanggaran administrasi pemilu dengan cara cepat, diselesaikan dengan sesegera mungkin, dan hanya diberikan waktu selama 2 (dua) hari sejak Bawaslu menerima Laporan terkait dugaan pelanggaran administrasi pemilu serta jika dimungkinkan dapat diselesaian  ditempat kejadian pelanggaran.

Pada dasarnya penyelesaian pelanggaran administrasi secara cepat dilakukan penyelesaian diberikan waktu selama 2 (dua) hari sejak Bawaslu menerima Laporan terkait dugaan pelanggaran administrasi pemilu. Selain itu penyelesaian administrasi secara cepat jika dimungkinkan dapat diselesaian  ditempat kejadian pelanggaran. Pelanggaran administrasi pemilu dikaitkan dengan penyelenggaraan penyelenggaraan pemilu, maka penyelenggaraan pemilu seharusnya dilaksanakan dengan didasarkan kepada undang-undang  dan memberikan jaminan terhadap hak-hak peserta pemilu. Diterapkan pelanggaran administrasi pemilu merupakan sebagai reaksi atas ketidakpatuhan terhadap ketentuan-ketentuan yang terdapat pada ketetapan yang diterbitkan, sehingga jika dalam Konteks kepemiluan sanksi administrasi tersebut diberikan merupakan sebagai akibat atas ketidakpatuhan penyelenggara pemilu.

demikian, semoga bermanfaat...!!!

Komentar

Postingan populer dari blog ini

LOGO STIT-PL GUNUNG TUA