PENGERTIAN SIFAT DAN KARAKTER HUKUM ISLAM by SIKOPAST
foto by http://www.aspirasionline.com/ |
Definisi hukum menurut hukum positif adalah peraturan peraturan yang bersifat memaksa, yang
menentukan tingkah laku manusia dalam pelanggaran terhadap aturan-aturan tersebut berakibat
diambilnya tindakan berupa sanksi dengan hukuman tertentu.
Sedangkan hukum dalam ruang lingkup
pembahasan hukum Islam dapat dibagi dalam kategori syari'at Islam dan fikih
Islam. Syari'at Islam diterjemahkan dengan Islamic Law, sedang fikih Islam
diterjemahkan dengan Islamic Jurisprudence. Di dalam bahasa Indonesia untuk
syari'at Islam sering dipergunakan istilah hukum syari'at atau hukum syara'
untuk fikih Islam dipergunakan istilah hukum fikih atau kadang-kadang hukum
Islam. Syari'at adalah landasan fikih, fikih adalah pemahaman tentang syari'at.
Baca Juga
Pada saat ini, dimana Islam umatnya dihadapkan pada satu
tahap kultural yang dinamakan Pasca Modernisme,. Dimana terjadi peralihan dari sikap-sikap yang serba tradisional
kepada sikap-sikap yang rasional dan prag-coatis Perubahan yang menghendaki
jawaban dan penentuan hukum dari sudut kacamata Islam.
Ini berarti bahwa diperlukan pemahaman integral
terhadap karakter dan watak dari hukum Islam serta problema-problema yang
dihadapi masyarakat saat ini, berikut Sikopast lampirkan makalahnya :
silahkan di download bagi yang butuh..!!!
Komentar
Posting Komentar
Berikan Komentar Membangun