PENGERTIAN SIFAT DAN KARAKTER HUKUM ISLAM by SIKOPAST

foto by http://www.aspirasionline.com/
Definisi hukum menurut hukum positif adalah peraturan peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam pelanggaran terhadap aturan-aturan tersebut berakibat diambilnya tindakan berupa sanksi dengan hukuman tertentu.
Sedangkan hukum dalam ruang lingkup pembahasan hukum Islam dapat dibagi dalam kategori syari'at Islam dan fikih Islam. Syari'at Islam diterjemahkan dengan Islamic Law, sedang fikih Islam diterjemahkan dengan Islamic Jurisprudence. Di dalam bahasa Indonesia untuk syari'at Islam sering dipergunakan istilah hukum syari'at atau hukum syara' untuk fikih Islam dipergunakan istilah hukum fikih atau kadang-kadang hukum Islam. Syari'at adalah landasan fikih, fikih adalah pemahaman tentang syari'at.
Dengan demikian Islam dan hukumnya yang bersifat abadi dan kekal mempunyai dua bentuk ajaran, yakni ajaran dasar dan ajaran non dasar. Ajaran dasar adalah ajaran yang bersifat tetap, absolut, tidak berubah, mutlak dan bersifat dogmatis, Ajaran ini biasanya disebut ajaran yang pasti Qath'i. Sedangkan ajaran non dasar ada adalah ajaran yang nisbi, relatif, tidak tetap, boleh berubah, dan tidak mengikat Ajaran ini biasanya disebut kelompok ajaran yang Zhanni.
Pada saat ini, dimana Islam umatnya dihadapkan pada satu tahap kultural yang dinamakan Pasca Modernisme,. Dimana terjadi peralihan dari sikap-sikap yang serba tradisional kepada sikap-sikap yang rasional dan prag-coatis Perubahan yang menghendaki jawaban dan penentuan hukum dari sudut kacamata Islam.
Ini berarti bahwa diperlukan pemahaman integral terhadap karakter dan watak dari hukum Islam serta problema-problema yang dihadapi masyarakat saat ini, berikut Sikopast lampirkan makalahnya :


silahkan di download bagi yang butuh..!!!

Komentar

Postingan populer dari blog ini

LOGO STIT-PL GUNUNG TUA