Sengketa Proses Pemilihan Kepala Daerah by Sikopast

Sengketa Proses Pemilihan Kepala Daerah


Dalam Rangka Pemilihan Kepala Daerah akan muncul banyaknya selisih paham antara Peserta Pemilu ataupun keberatan atas keputusan yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Pemilu, penyelesaian sengketa tersebut dapat dilakukan melalui musyawarah atau acara cepat.

Objek sengketa proses Pemilihan meliputi perbedaan penafsiran atau suatu ketidakjelasan tertentu mengenai suatu masalah kegiatan dan/atau peristiwa yang berkaitan dengan pelaksanaan Pemilihan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, juga keadaan dimana terdapat pengakuan yang berbeda dan/atau penolakan penghindaran antarpeserta Pemilihan.

Dalam hal pengajuan Proses Sengketa, Permohonan penyelesaian sengketa Pemilihan diajukan dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak objek sengketa dalam Pemilihan diketahui atau sejak keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota ditetapkan dan/atau diumumkan.

dalam hal permohonan sengketa dapat diselesaikan dengan musyawarah intuk sepakat dalam hal menetap kembali ketetapan tertentu, atau jika tidak menemui kesepakatan maka sengketa akan di lanjutkan dengan Sidang Adjudikasi.

Penyelesaian Sengketa melalui acara cepat dilakukan terhadap perihal atau peristiwa yang bersifat mendesak dan berlangsung pada tahapan yang singkat serta diselesaikan di tempat kejadian.

dalam kesempatan ini amdin Sikopast akan membagikan Materi Powerpoin terkait Sengketa Proses Pemilihan Kepala Daerah berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Perbawaslu Nomor 15 Tahun 2017, mongggo di download bagi yang butuh..!!!

Komentar

Posting Komentar

Berikan Komentar Membangun

Postingan populer dari blog ini

LOGO STIT-PL GUNUNG TUA