Sengketa Proses Pemilihan Kepala Daerah by Sikopast
Sengketa Proses Pemilihan Kepala Daerah
Dalam Rangka Pemilihan Kepala Daerah akan muncul banyaknya selisih paham antara Peserta Pemilu ataupun keberatan atas keputusan yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Pemilu, penyelesaian sengketa tersebut dapat dilakukan melalui musyawarah atau acara
cepat.
Objek sengketa proses Pemilihan meliputi perbedaan penafsiran atau suatu ketidakjelasan
tertentu mengenai suatu masalah kegiatan dan/atau
peristiwa yang berkaitan dengan pelaksanaan
Pemilihan sebagaimana diatur dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan, juga keadaan dimana terdapat pengakuan yang berbeda
dan/atau penolakan penghindaran antarpeserta
Pemilihan.
Dalam hal pengajuan Proses Sengketa, Permohonan penyelesaian sengketa Pemilihan diajukan
dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak objek
sengketa dalam Pemilihan diketahui atau sejak
keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota
ditetapkan dan/atau diumumkan.
dalam hal permohonan sengketa dapat diselesaikan dengan musyawarah intuk sepakat dalam hal menetap kembali ketetapan tertentu, atau jika tidak menemui kesepakatan maka sengketa akan di lanjutkan dengan Sidang Adjudikasi.
Baca Juga
Penyelesaian Sengketa melalui acara cepat dilakukan
terhadap perihal atau peristiwa yang bersifat mendesak dan
berlangsung pada tahapan yang singkat serta diselesaikan di
tempat kejadian.
dalam kesempatan ini amdin Sikopast akan membagikan Materi Powerpoin terkait Sengketa Proses Pemilihan Kepala Daerah berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Perbawaslu Nomor 15 Tahun 2017, mongggo di download bagi yang butuh..!!!
keren bang..!!
BalasHapustq broo..!!!
Hapus