PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN by SIKOPAST
Sengketa tata usaha negara Pemilihan merupakan sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara Pemilihan antara Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur , Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati , serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota dengan KPU Provinsi dan / atau KPU Kabupaten /Kota sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan KPU Provinsi dan / atau KPU Kabupaten /Kota. Peradilan Tata Usaha Negara dalam menerima, memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan menggunakan Hukum Acara Tata Usaha Negara, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini. ( Vide Pasal 153ayat 1, 2 UU No. 10 Tahun 2016) >>>DOWNLOAD<<< Baca Juga PENANGANAN TINDAK PIDANA PEMIIHAN 2020 (Buku Saku Polri) PRINSIP-PRINSIP PENANGANAN PELANGGARAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH PENYELESAIAN SENGKETA ACARA CEPAT PEMILIHAN